- Tim tvOne - Nuryanto
Pembuang Sampah Sembarangan Divonis Pengadilan Negeri Yogyakarta Denda Rp.50 Ribu
Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp. 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/07/2024).
Dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini, terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp. 50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu.
Persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut.
Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis denda sebesar Rp. 50 ribu terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar.
"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," ujar salah satu anggota FORPI Yogyakarta, Baharudin Kamba.
Atau bisa juga tidak perlu pelaku pembuang sampah liar dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," tambahnya.
Dari bukti berupa yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar.
Atas vonis denda Rp.50 ribu tersebut, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. (nur/buz)