- Tim tvOne - Lucas Didit
Langgar Ketentuan, Enam Baliho dan Ratusan Reklame Dibongkar Satpol PP Gunungkidul
Gunungkidul, DIY - Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melakukan penertiban papan reklame yang ada di Kota Wonosari. Dalam penertiban ini, 6 baliho berukuran besar dibongkar paksa.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto, mengatakan, selain 6 baliho yang dibongkar tersebut tidak berijin, pemasangannya juga tidak sesuai ketentuan atau tidak pada tempatnya.
"Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari," jelas Edi, Kamis (13/01/2022).
Bahkan, lanjut Edi, pihaknya juga mendapati jenis reklame lain yang dinilai melanggar, diantaranya 167 pamflet atau banner, dan 12 spanduk.
"Spanduk yang kami bongkar karena melintang di atas badan jalan, dan pamflet ditempel di pohon, tiang listrik/telepon, hingga tiang rambu-rambu jalan," katanya.
Edi menambahkan, semua yang melanggar langsung dibongkar, dan kini disimpan di gudang Satpol-PP.
Upaya penertiban seperti ini masih akan terus berlanjut, meski koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap dilakukan.
"Kami selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait, dan penertiban berikutnya sudah kami jadwalkan," kata Edi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Haryanto, memastikan, bagi baliho atau sejenisnya yang sudah mengantongi ijin tidak akan menimbulkan masalah.
Seandainya ditemukan baliho yang bermasalah perizinannya, kata Yuda, maka akan dikaji ulang sesuai aturan yang ada, termasuk dalam hal penindakan pelanggarannya.
"Kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, baik penindakan berupa pencabutan ijin pemasangan maupun pembongkaran," pungkas Yuda. (Lucas Didit/Buz)