Pria penendang sesajen di Semeru usai ditangkap polisi di Bantul Yogyakarta (Dok Polda DIY)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Pria Penendang Sesajen di Semeru Akhirnya Ditangkap Polisi di Yogyakarta

Jumat, 14 Januari 2022 - 10:27 WIB

Sleman, DIY - Hadfana Firdaus, pria penendang dan buang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya tertangkap. Ia ditangkap petugas gabungan tanpa perlawanan pada Kamis malam (13/1/2022).

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Yuliyanto, pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru ini ditangkap di sebuah jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis malam.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan kurang lebih pukul 23.00 WIB," terangnya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Namun kata Yuliyanto, Polda DIY hanya membantu pengamanan di lokasi penangkapan.

"Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi memimpin back up pengamanan seseorang yang dilaporkan di Polda Jatim karena yang bersangkutan membuang sesaji di wilayah Gunung Semeru," tuturnya.

Usai ditangkap, lanjut Yuliyanto, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan, Bantul untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Setelah diinterogasi awal di Polsek Banguntapan, pria tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur dalam kondisi aman," jelasnya.

Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru, viral di media sosial. Aksi pria yang diketahui bernama Hadfana Firdaus itu kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bahkan meminta pria tersebut ditangkap karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi akhirnya memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap di Bantul tadi malam. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral