Lima pelaku penganiayaan dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Modus 5 Pelaku Penganiayaan di Lapangan Turi Sleman Hingga Korban Dirawat Selama 4 Hari

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:09 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polsek Turi berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan yang terjadi di Lapangan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 6 Juli lalu.

Dengan penangkapan ini, modus kelima pelaku nekat menganiaya pria inisial BBP (23) warga Turi, Sleman akhirnya terungkap.

Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti mengatakan, kelima pelaku yang diamankan berjenis kelamin laki-laki inisial DSH (24), MFH (25), GGP (25), YMP (24) dan DCAP (25). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Sleman. 

Adapun, modus kelima pelaku menganiaya korban karena dipicu dendam.

"Jadi pelaku dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter klub sepak bola pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter klub sepak bola korban mengadakan acara," kata Sapti saat rilis kasus di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

Ia menuturkan, kasus ini bermula pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 22.45 WIB yang saat itu korban sedang berada di depan BRI Unit Turi. 

Beberapa saat kemudian, korban dihampiri oleh kelima pelaku yang mengendarai mobil dengan nomor polisi AB 1027 EM. Selanjutnya, korban dipaksa naik ke dalam mobil tersebut.

Setelah itu, korban dibawa para pelaku ke lapangan Turi. Sesampainya disana, korban ditarik keluar mobil dan dipukuli oleh pelaku DSH. Selanjutnya, keempat pelaku lainnya juga ikut menganiaya korban.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, hidung dan mata mengeluarkan darah. 

"Sehingga korban tidak bisa melaksanakan aktivitas dan sempat rawat inap di RSUD Sleman selama empat hari," ucap Sapti.

Selanjutnya kasus penganiayaan terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit reskrim Polsek Turi.

Pada Minggu (7/7/2024), polisi berhasil mengamankan para pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa surat hasil pemeriksaan korban di RSUD Sleman dan satu unit mobil berplat AB 1027 EM warna abu-abu. Kini, kelima pelaku ditahan di Rutan Polsek Turi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral