- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta
Saat penangkapan, polisi menyita dari tangan NH berupa 3,85 gram ganja dan sebuah ponsel warna abu-abu. Serta dari tersangka ONI menyita sebuah ponsel warna hijau tosca.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.
Sementara dari tersangka lainnya inisial ODS mengamankan barang bukti 180 butir pil warna putih bersimbol Y, dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 3.900.000 pada Jumat (28/6/2024) di Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pria 28 tahun itu disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Selanjutnya pada Sabtu (29/6/2024) di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta mengamankan tersangka inisial ADR (26) dengan barang bukti yang disita 190 butir pil Alprazolam 1 Mg dan sebuah ponsel warna hitam. Serta dari tangan BS (34) menyita sebuah ponsel warna gold.
Kemudian terhadap ADR disangkakan Pasal 62 atau 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta. Adapun, BS dijerat pasal 60 ayat 2 atau 60 ayat 4 UU RI Nomor 1997 dengan ancaman hukiman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba hingga ke bandarnya. Sebab, transaksi narkoba dan sejenisnya selalu melalui media sosial. Hal ini yang menjadi kesulitan polisi dalam pengungkapan kasus.