Mobil milik warga Magetan, Jawa Timur yang hendak ditarik oleh pihak debt collector di Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Bantul Gagalkan Penarikan Mobil Oleh Debt Collector, Diduga Gegara Angsuran Menunggak

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:02 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polisi berhasil menggagalkan percobaan penarikan mobil oleh debt collector (DC) yang terjadi di depan minimarket, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (18/7/2024).

Diduga, penarikan mobil Honda City dengan nomor polisi AE 1258 RK milik warga Magetan, Jawa Timur karena angsuran menunggak.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, kejadian bermula ketika anggota piket Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang berjumlah empat orang hendak melakukan penarikan mobil.

Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi kejadian namun saat itu mereka sudah tidak ada. Tiba-tiba, pihak kreditur yang bernama Hengky Prisma Setyawan datang ke polsek dan diikuti oleh rombongan DC.

"Saat itu, pihak DC bersikeras ingin membawa mobil tersebut dan sempat di larang Kapolsek. Kemudian (mereka) diminta masuk ke kantor polisi," kata Jeffry, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, penarikan dilakukan karena menurut catatan dari PT Sinarmas Multifinance Madiun, mobil tersebut sudah menunggak angsurannya selama dua bulan.

Dalam catatan pembayaran, juga sering terjadi keterlambatan sehingga oleh Pihak PT Sinarmas diterbitkan surat keputusan (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral