Oknum jukir inisial BAY telah diamankan Polresta Yogyakarta dan dikenakan sanksi tipiring oleh tim saber pungli..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Viral Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Yogyakarta, Oknum Jukir Ditindak Sanksi Tipiring

Senin, 22 Juli 2024 - 11:39 WIB

"Waktu itu pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan oknum jukir inisial BAY tidak hadir. Dan saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir," kata AKP Sujarwo, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Senin (22/7/2024).

Mantan Kasi Humas Polres Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan parkir di Pasar Kangen Yogya yang dilakukan oleh Pelaku BAY dan dikoordinatori oleh saudara WIS adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta.

Berdasarkan peraturan, besaran tarif untuk sepeda motor sebesar Rp 5 ribu sementara kendaraan roda empat Rp 20-25 ribu.

Kini, tim saber pungli Polresta Yogyakarta telah menindak oknum jukir, BAY dengan sanksi Tipiring karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral