Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ditreskrimsus Polda DIY Periksa 13 Saksi Kasus Pertambangan Ilegal di Gedangsari Gunungkidul
Senin, 22 Juli 2024 - 12:51 WIB
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. (scp/buz)