Alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang diamankan di kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Ditreskrimsus Polda DIY Periksa 13 Saksi Kasus Pertambangan Ilegal di Gedangsari Gunungkidul

Senin, 22 Juli 2024 - 12:51 WIB

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral