- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Aksi Solidaritas untuk Meila, Pendamping Korban Pelecehan Seksual yang Dijadikan Tersangka UU ITE
"Teman-teman dari tim yang ikut konsolidasi kemarin ingin menyiapkan aksi besar-besaran. Kapan dan dimananya nanti akan diumumkan ke media," ujarnya.
Selain kasus Meila, aksi kamisan juga menyuarakan beberapa hal lainnya yang belum terselesaikan seperti persoalan mahalnya biaya kuliah, gencatan senjata antara Palestina dan Israel, agraria hingga mengenai pencemaran lingkungan.
Untuk diketahui, berdasarkan klaim Meila hingga 4 Mei 2020 lalu, jumlah pengaduan yang diterima LBH Yogyakarta terkait kasus pelecehan seksual mencapai 30 pengadu dari 30 orang. Semua data itu disebutnya sudah dengan persetujuan penyintas.
Selanjutnya, Meila menjadi pendamping hukum bagi beberapa korban pelecehan seksual tersebut.
Namun oleh terduga pelaku pelecehan seksual inisial IM, Meila dilaporkan ke polisi. Pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE. (scp/buz)