- Antara
Pilkada 2024, Bawaslu Kulon Progo Temukan 324 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Dalam proses coklit, Bawaslu Kulon Progo dan jajaran pengawas mengeluarkan empat saran perbaikan tertulis, yakni saran untuk Kalibawang, satu di Kokap dan satu di Nanggulan dan beberapa saran perbaikan yang disampaikan secara lisan.
"Semua saran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya sampai pantralih," katanya.
Isnaini mengatakan ketika semua hal sudah di komunikasikan dengan baik oleh PKD dan panwascam kepada pantarlih, PPS dan PPK diharapkan data pemilih sudah semakin akurat dan mutakhir.
"Kami berharap pada saat pleno penetapan daftar pemilih sementara tidak ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 100 persen dari data pemilih tetap terakhir 348.412 pemilih.
Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di 753 tempat pemungutan suara (TPS) sesuai waktu yang ditetapkan yakni 24 Juni - 24 Juli 2024.
"Coklit sudah terlaksana 100 persen, artinya 1.383 Pantarlih telah selesai melakukan pendataan pemilih," kata Ria. (ant/dan)