- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional, Kerugian Korban Miliaran Rupiah
Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap tiga pelaku dalam dugaan kasus penipuan online jaringan internasional.
Ketiganya pria inisial YA (51) dan D (41) warga Palembang, Sumatera Selatan. Serta SBI (27) warga Boyolali, Jawa Tengah. Akibatnya, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 2 Miliar.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, tindak pidana kriminal ini terjadi pada medio Januari 2024. Pelaku diduga menipu seorang perempuan inisial BA, warga Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
"Kebetulan, korban (saat ini) sudah meninggal. Almarhumah mengalami kerugian sebesar Rp 2 Miliar yang dilakukan 3 kali transfer," katanya saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).
Idham menjelaskan, kronologi bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.
Ketika korban komplain, diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu membuatkan laporan secara online di kepolisian. Kemudian telepon yang masih tersambung itu, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja.
Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian.