Polda DIY saat rilis kasus dugaan penipuan online jaringan internasional, Rabu (7/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional, Kerugian Korban Miliaran Rupiah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Tersangka SBI bekerja di Kamboja sebagai operator scamming. Dia diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghubungi korban dan menggunakan simcard yang didaftarkan pada mobile banking atas nama DR.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 jo Pasal 55, 56 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral