Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. (ANTARA/Sutarmi).
Sumber :
  • Antara

Pilkada 2024, KPU Kulon Progo Membuka Layanan Pencalonan Peserta Pilkada

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan layanan help desk pencalonan peserta Pilkada 2024.

Layanan diberikan kepada partai politik dan tim pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan tim help desk sudah dibentuk sebelum pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan 5 Mei 2024, dan diaktifkan kembali layanan help desk pencalonan ini mulai Rabu (7/8/2024).

"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan konsultasi dari parpol maupun tim pendukung," kata Hidayatut di Kulon Progo, Kamis (8/8/2024).

Selain mengumumkan kembali kepada masyarakat tentang layanan help desk pencalonan, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menyosialisasikan kepada partai politik.

Tim help desk memberikan layanan informasi tentang persyaratan calon, dokumen pencalonan, tahapan pencalonan dan waktu pelaksanaan tahapan pencalonan.

Pengguna layanan help desk pencalonan sejauh ini mengajukan pertanyaan terkait dengan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan, terkait dengan persyaratan masa jabatan dan terkait kewenangan serta legalitas pimpinan parpol.

"Menanggapi permintaan informasi yang diajukan, help desk berpegang kepada ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu menyampaikan pendaftaran peserta Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.

"Setelahnya akan dilakukan penetapan calon pada 22 September, dilanjutkan dengan tahap kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November," kata Puja.

Ia mengatakan KPU Kulon Progo juga mulai melakukan sosialisasi terkait tahap pencalonan peserta pilkada.

"Materi yang disampaikan meliputi syarat pencalonan hingga jadwalnya," katanya. (ant/dan)

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral