Dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur di kafe Meduzza dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Gedongtengen, Kamis (8/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polsek Gedongtengen Yogyakarta Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral