Dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur di kafe Meduzza dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Gedongtengen, Kamis (8/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polsek Gedongtengen Yogyakarta Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polsek Gedongtengen berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli lalu.

Keduanya pelaku inisial FET (29) dan HAR (20) warga Kabupaten Bantul. Sementara korban inisial MRF (17) warga Mlati, Kabupaten Sleman mengalami luka dan mendapat sejumlah jahitan.

"Jadi korban dikeroyok oleh dua pelaku tersebut dengan tangan kosong dan satunya menggunakan serpihan kaca dari botol," kata Kompol Eka Andy Nursanto, Kapolsek Gedongtengen saat rilis kasus, Kamis (8/8/2024).

Dia menuturkan, kasus pengeroyokan ini terjadi sekira pukul 03.00 WIB ketika korban dan rekannya inisial ABP (24), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul keluar dari kafe Meduzza.

Selanjutnya, ABP menyapa seorang perempuan yang merupakan pacar dari pelaku FET sambil memegang punggungnya. Saat itu, dia mengira perempuan yang ditepuk pundaknya itu dikira orang yang dikenalnya saat di dalam kafe. Sehingga terjadilah selisih paham dengan pelaku FET.

Dari perbuatannya itu, ABP sudah meminta maaf terhadap FET dan pacarnya. Setelah itu, ABP masuk ke dalam mobil untuk pulang. 

Ketika hendak pulang, MRF menanyakan apakah ada masalah dengan rekannya hingga terjadi cek-cok dengan pelaku FET. 

Setelah itu, pelaku FET masuk ke dalam toko Meduzza dan mengambil sebuah botol warna hijau kemudian keluar. Lalu, pelaku FET memecahkan botol tersebut. Serpihan kaca dari botol itu lalu dijadikan senjata oleh FET. 

Mengetahui korban dan FET terjadi selisih paham, pelaku HAR ikut-ikutan mengeroyok korban dengan tangan kosong. Pukulan itu mengenai wajah atau kepala korban berulang-ulang kali.

"Sedangkan, pelaku FET menusukkan serpihan kaca dari botol mengenai pelipis kanan sehingga korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan pelipis kanan berdarah," imbuh Andy.

Pasca insiden tersebut, korban dibawa ke RS Sakina Idaman. Disana, korban mendapat 10 jahitan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian setempat.

Adapun kasus ini terungkap usai unit reskrim Polsek Gedongtengen memeriksa saksi dan menyisir kamera CCTV di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati identitas serta keberadaan pelaku. Selanjutnya, polisi menangkap kedua pelaku dan dilakukan penahanan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya pecahan kaca dari botol dan sebuah kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral