- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Buron Sejak 2021, Pemilik PT Berkat Limpah Bersama Ditangkap Kejati DIY Atas Kasus Penipuan Haji Plus
Sleman, tvOnenews.com - Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Pemilik PT Berkat Limpah Bersama itu berstatus buron sejak 2021 dan berhasil diamankan pada Rabu (7/8/2024) siang.
"Kami berhasil mengamankan Vinny Shintia Dewi di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati Nomor 76G Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Ketika diamankan, dia sedang duduk santai di rumahnya yang juga dijadikan rental mobil bernama Victory Rental," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Kamis (8/8/2024).
Dia menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus pada 2018 dengan biaya Rp 138 juta per orang.
Saat itu, Vinny menjanjikan korban bisa berangkat langsung setelah pembayaran lunas. Dari penawaran itulah korban akhirnya tertarik.
"Karena tertarik, korban ikut program ini bersama suaminya Wahid Rohman," ucap Herwatan.
Lebih lanjut, korban melakukan pembayaran dengan mengangsur baik diserahkan langsung kepada Vinny maupun transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 sebesar Rp 276 juta.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi suami Vinny apabila ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp 101.530.000 untuk dua orang dan korban menyetujuinya.
Alhasil pada 14 Agustus 2018, korban mentransfer uang sebesar nominal itu. Sehingga total uang yang telah korban berikan sebanyak Rp 377.530.000. Kemudian, korban dijanjikan oleh Vinny akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.
Namun di tanggal itu, korban malah menerima telepon dari Haris, suami Vinny bila ada pembatalan keberangkatan haji plus karena visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.
Akibat pembatalan ini, lanjut Herwatan, Vinny mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari. Faktanya, hingga sekarang ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Adapun, uang yang diterima Vinny sebanyak Rp 377.530.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait status PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji dan umroh.
"Kenyataannya, Vinny selaku Pemilik PT Berkat Limpah Bersama tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban dan suaminya," ungkap Herwatan.
Dalam kasus ini, Vinny didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Disampaikan Herwatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan Nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.
Atas putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa dan JPU menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.
Dari putusan majelis hakim PT Yogyakarta, terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor: 424 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon, Vinny Shintia Dewi.
"Pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Vinny Shintia Dewi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu Jalan Damar Raya No.119 RT 4 RW 7 Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," ucap Herwatan.
Usai berhasil diamankan pada Rabu kemarin oleh Kejati DIY, terdakwa Vinny Shintia Dewi dibawa ke Kejari Sleman. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana lalu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (scp/buz)