Sabu seberat 1,6 kg yang diamankan BNNP DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

BNNP DIY Amankan Sabu 1,6 Kilogram, Disamarkan dalam Plastik Teh Cina dan Kopi Bubuk

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram (kg) dari pengedar inisial MP dan BI. Sabu itu disamarkan dalam bungkusan plastik teh cina dan kopi bubuk.

Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan, kasus ini terungkap usai berlangsungnya penggeledahan di sebuah penginapan wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 31 Juli lalu.

Darisitu, BNNP DIY menemukan barang bukti metamphetamine atau dikenal dengan sabu. Penangkapan pelaku oleh tim Berantas dilakukan di penginapan kelas melati pada pagi hari.

"Pelaku yang ditangkap adalah jaringan Medan-Yogya-Solo," katanya, Kamis (8/8/2024).

Dijelaskan Andi, kronologi bermula ketika tersangka BI ditawari oleh seseorang yang mengaku berada di Lapas Tanjung Pinang, Riau untuk mengangkut sabu dari Medan ke Solo.

Selanjutnya, dia singgah di Yogyakarta untuk menunggu seseorang dari Solo yang berencana mengambil barang tersebut.

Saat itulah, BNNP DIY menggerebek kamar penginapan setelah melakulan surveillance pada pelaku sejak dari tempat hiburan malam menuju hotel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andi, sabu itu dibungkus dalam plastik teh cina yang disimpan pada celana dalam tas koper warna hitam.

Sebagian barang bukti lain dikemas dalam paket berisi kopi bubuk di koper tersangka MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta dengan naik bus lintas Sumatera.

Menurutnya, barang bukti sabu seberat 1,6 kg jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi 4 orang maka BNNP DIY setidaknya telah menyelamatkan 6.400 orang dari potensi peredaran golongan narkotika di Yogyakarta maupun Solo.

"Ini merupakan prestasi BNNP DIY. Dengan barang bukti yang cukup besar juga menjadi pengingat bagi masyarakat Yogya untuk memperkuat ketahanan diri akan bahaya narkotika. Karena Yogya masih menjadi daerah sasaran peredaran," ucap Andi. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral