Satresnarkoba Polresta Sleman menunjukkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan pil trihexphenidyl atau pil sapi saat rilis kasus, Senin (12/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Pil Sapi di Sleman Dibekuk Polisi, Dua di antaranya Driver Jip Wisata

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Tiga tersangka penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexphenidyl atau pil sapi di Kabupaten Sleman berhasil diamankan oleh kepolisian setempat.

Mereka berjenis kelamin pria inisial KAN (22), MWP (24) dan SRY (44), warga Girikerto, Turi, kabupaten setempat.

Kasatresnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat menuturkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. 

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti dari tersangka MWP sebanyak 70 butir, KAN 7,5 butir dan SRY 7 butir.

"Total yang disita ada 84,5 butil pil sapi," katanya saat rilis kasus di Polresta Sleman, Senin (12/8/2024).

Menurut keterangan dari tersangka, kata Alfredo, tersangka MWP dan SRY sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa driver jip wisata di Sleman. Sementara tersangka KAN merupakan seorang fotografer.

Satresnarkoba Polresta Sleman terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan obat keras ini.

"Tetap kita selalu kembangkan dalam pelaksanaan kegiatan di satresnarkoba," ucap Alfredo.

Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka MWP mengakui bahwa dirinya mengonsumsi pil sapi sudah sekitar lima bulan. Bahkan saat mengendarai jip, dirinya sedang dalam pengaruh obat-obatan tersebut. Namun, ia menampik jika obat itu dikonsumsi tiap hari.

"Gak tiap hari," ucapnya.

Dirinya beralasan memakai barang haram ini untuk mengurangi rasa lelah saat bekerja.

"Rasanya pas nyetir kesel agak berkurang. Tidak terlalu capek dan tidak ngantuk," ungkap MWP.

Dengan adanya kasus ini, Satresnarkoba Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh pengguna jasa driver jip wisata untuk selalu menyeleksi orang yang menyediakan jasa tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 12 tahun. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral