Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Dibawah Pengaruh Miras, Ayah Bejat di Gunungkidul Cabuli Anak Kandungnya

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:43 WIB

Korban dicabuli oleh bapaknya di rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah nenek korban. 

Antara ibu korban dan bapaknya memang sudah bercerai lama. Jadi korban dan pelaku masih sering bertemu di rumah neneknya jika korban berkunjung.

"Pelaku mengaku pada saat melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Selain itu perbuatan bejatnya sudah dua dilakukan, dengan jarak waktu sekitar satu bulan," imbuh Ratri

Kini, pendampingan terhadap korban telah dilakukan oleh UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Sementara kondisi psikis korban sudah mulai membaik.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 sub 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ratri. (Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral