Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Dibawah Pengaruh Miras, Ayah Bejat di Gunungkidul Cabuli Anak Kandungnya

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:43 WIB

Gunungkidul, DIY - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, Yogyakarta. Mirisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri, mengatakan, ayah bejat berinisial S (42), warga Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Gunungkidul, ini tega mencabuli putrinya. 

"Korban (14) adalah anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMP. Sementara perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan dua kali, dalam kondisi terpengaruh minuman keras," kata Ratri, Rabu (19/1/2022). 

Polisi yang mendapatkan laporan dari ibu kandung korban kemudian melakukan penyelidikan. Selain memeriksa saksi korban, petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti. 

"Pelaku kami tangkap beberapa waktu lalu tanpa perlawanan. Dan saat ini kasus sudah sampai tahap P-19" terang Ratri.

Saat diperiksa, lanjut Ratri, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasar pengakuan korban dan saksi-saksi, perbuatan pelaku sudah kuat sehingga proses hukum terus berlanjut.

"Bahkan dalam pemeriksaan, kami sempat mendatangkan ahli dan menggunakan alat Poligraf (uji kebohongan) hingga pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Korban dicabuli oleh bapaknya di rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah nenek korban. 

Antara ibu korban dan bapaknya memang sudah bercerai lama. Jadi korban dan pelaku masih sering bertemu di rumah neneknya jika korban berkunjung.

"Pelaku mengaku pada saat melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Selain itu perbuatan bejatnya sudah dua dilakukan, dengan jarak waktu sekitar satu bulan," imbuh Ratri

Kini, pendampingan terhadap korban telah dilakukan oleh UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Sementara kondisi psikis korban sudah mulai membaik.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 sub 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ratri. (Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral