Wakil Wali Kota Yogyakarta minta seluruh pelaku wisata patuhi aturan terkait parkir, Jumat (21/01/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Kasus Parkir Mahal, Pemkot Yogyakarta Perketat Aturan Satu Pintu Masuk Bus Wisata

Jumat, 21 Januari 2022 - 11:58 WIB

Yogyakarta, DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta kepada insan pariwisata dan instansi terkait agar memaksimalkan serta patuh terhadap aturan satu pintu masuk bagi bus wisata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir temuan parkir nuthuk hingga berimbas pada tercorengnya industri pariwisata setempat. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, saat aturan satu pintu masuk bagi bus wisata diberlakukan pihaknya telah meminta kepada biro wisata perjalanan dan pihak perhotelan agar mematuhi aturan ini.

Selain sebagai pencegahan Covid-19, hal ini juga demi mencegah adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi seperti fenomena parkir nuthuk. 

Hal itu bisa dilihat dari kejadian viral bus wisata yang dipungut tarif parkir sebanyak Rp350.000 di salah satu tempat parkir ilegal di Margo Utomo. Menurut Heroe, jika bus wisata mematuhi aturan satu pintu masuk tentunya petugas bakal mengarahkan bus ke tempat parkir resmi sehingga insiden itu tidak terjadi. 

"Yang pasti kejadian parkir bus viral itu dia tidak patuh aturan yakni mengikuti aturan satu pintu masuk lewat Terminal Giwangan. Kalau diikuti dan diskrining oleh petugas tentunya bakal diarahkan ke tempat parkir resmi dan tidak akan dipungut tarif segitu," ujar Heroe, Jumat(21/1/2022). 

Heroe menjelaskan, pihaknya berniat untuk mendalami kejadian itu bersama petugas kepolisian. Ada indikasi bahwa pengunggah bisa dikenai pasal terkait berita bohong. Hal ini dikarenakan tarif Rp350.000 yang tertera di kuitansi itu merupakan permintaan dari kru bus sendiri. Penggelembungan atau mark up tarif itu diduga demi kepentingan pribadi kru bus wisata. 

"Ada niat penipuan di situ karena melakukan mark up, segala macam, dan malah membuat laporan palsu di media sosial. Nah, itu UU ITE otomatis kena. Makanya, sedang kita dalami. Tapi, jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga," terang dia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:08
01:38
02:17
01:18
Viral