- Tim tvOne - Lucas Didit
Kabur dari Pengawalan Petugas, Narapidana Ini Ditangkap Kejari Gunungkidul di Bekasi
Saat penangkapan di Bekasi, menurut Hera, tim tidak bisa langsung melakukan penangkapan. Terpidana harus dipancing dulu keluar dari tempat persembunyiannya untuk bertemu di sebuah restoran.
Saat ini, Dika harus kembali menjalani sisa masa hukumannya yang baru ia jalani 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari.
"Vonisnya 1 tahun 1 bulan dan baru menjalani 1 bulan, jadi sisa satu tahun akan dijalaninya di Lapas Perempuan di Gunungkidul," terangnya.
Terkait kelalaian petugas sehingga terpidana bisa melarikan diri, Hera enggan merinci kronologinya. Ia hanya menyatakan bahwa Kejari tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan internal.
Yang mempunyai kewenangan adalah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Terlebih saat kejadian di tahun 2019, ia belum bertugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
"Kami hanya menerima keputusan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi untuk detail dan kronologi terkait kelalaian petugas seperti apa, bukan kewenangan kami menjelaskannya," ujarnya.
"Yang jelas sudah diberikan sanksi disiplin kepada dua petugas yang lalai tersebut. Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun," pungkas Hera. (Lucas Didit/Buz)