Ketua DPD Partai Golkar DIY, Gandung Pardiman menyerahkan surat tugas kepada bakal calon Walikota Yogyakarta, Afnan Hadikusumo. (Dokumentasi).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Diawali Deklarasi, Golkar Kota Yogyakarta Segera Daftarkan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo ke KPU

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:22 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Yogyakarta segera mendaftarkan pasangan calon (paslon), Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sebagaimana diketahui, pasangan Afnan-Singgih atau disingkat Asih direkomendasikan untuk maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta. Adapun, pendaftaran Pilkada dibuka oleh KPU Kabupaten/Kota mulai 27-29 Agustus 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono mengatakan, pendaftaran pasangan Afnan-Singgih akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) mendatang.

"InsyaAllah pasangan Asih akan dilaksanakan Rabu (28/8/2024) jam 10.00 WIB. Nanti diawali dengan deklarasi besok pagi," katanya, Senin (26/8/2024).

Untuk persiapan pendaftaran, DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta telah membagi dua divisi yakni tim Liaison Officer (LO) serta deklarasi dan pendaftaran.

"Semuanya sudah clear. Keduanya telah jalan nanti siap kita rapat bersama," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada partai pengusung ataupun pendukung terkait syarat yang harus dipenuhi pasca adanya perubahan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pengusung harus ada persyaratan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Beliau (parpol) siyap surat dari DPP bisa jadi partai pengusung," tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada lima partai pengusung paslon Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo yakni Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PKB yang tergabung dalam koalisi besar. Sementara, partai pendukung ada PSI dan Partai Buruh.

Pihaknya pun menargetkan paslon yang diusung bisa memenangkan Pilkada 2024 dan bersama-sama membangun Kota Yogyakarta di masa mendatang. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral