- Antara
Pilkada 2024, KPU Sebut Calon Bupati-Wakil Bupati Kulon Progo Didukung 24.809 Suara Sah
Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik dan gabungan parpol terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Perubahan tersebut mengakomodir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 terkait Pilkada 2024.
Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Sedangkan, Putusan MK Nomor 70 berkaitan dengan batas minimal usia pendaftar Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, salah satu poin adalah syarat ambang batas minimal dukungan parpol dan gabungan parpol pada pemilihan bupati dan wakil bupati ditetapkan sebesar 8,5 persen.
Syarat tersebut berlaku untuk Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah dukungan sah antara 250 ribu sampai 500 ribu suara.
"Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara akumulasi 8,5 persen bisa mengajukan pasangan calon," kata Budi.
Ia mengatakan suara 8,5 persen dikalikan suara sah 24.000. Adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa atau memenuhi syarat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri sebanyak lima parpol, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan PKB.
PKPU Nomor 10 Tahun. 2024 sendiri baru terbit jelang Minggu (25/8/2024), sementara pendaftaran bakal paslon pilkada mulai dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
"Kami memastikan PKPU tersebut tidak terlalu berpengaruh pada dinamika pencalonan pilkada di Kulon Progo. Kalau di daerah lain mungkin bisa tapi untuk Kulon Progo tidak terlalu," katanya.
Budi mengatakan KPU Kulon Progo memberikan pelayanan pendaftaran mulai Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (29/8/2024). Pendaftaran dibuka 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, sedangkan hari terakhir dibuka pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Kami berharap parpol dan tim pengusung mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir pendaftaran tidak sampai batas akhir," ujarnya.
Budi mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk bukti dukungan dari parpol yang mengusung.
"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menunjuk petugas penghubung dan admin sistem informasi pencalonan (Silon). Buktinya disampaikan lewat surat keputusan (SK) penugasan.
Parpol atau parpol gabungan pengusung pun perlu mengirimkan surat permohonan pembukaan akses Silon ke KPU Kulon Progo. Nantinya KPU akan memberikan surat resmi pembukaan akses serta pembuatan akun Silon.
"Meskipun begitu sejauh ini belum ada petugas atau admin Silon yang ditunjuk dan disampaikan ke kami," katanya. (ant/dan)