KPU Kabupaten Kulon Progo saat menerima dokumen persyaratan perbaikan dari salah satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

KPU Kulon Progo Terima Dokumen Syarat Perbaikan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 9 September 2024 - 17:05 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menerima dokumen persyaratan perbaikan dari tiga pasangan calon (paslon) yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketiganya yaitu pasangan Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, Marija dan Yusron Martofa serta Agung Setyawan dan Ambar Purwoko.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah menuturkan bahwa, penyerahan dokumen persyaratan dilakukan karena terdapat beberapa kekurangan sehingga harus diperbaiki oleh ketiga paslon.

Rata-rata kekurangan terdapat pada surat keterangan tidak pailit, tidak memiliki hutang yang merugikan negara dan tunggakan pajak, tidak pernah dipidana dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Karena dari ketiga paslon, hanya dua orang yang pernah menjadi pejabat negara sehingga proses pelaporan harta kekayaan baru pertama dilakukan.

"Setelah penyerahan perbaikan, dokumen persyaratan (tiga paslon) sekarang sudah terpenuhi semuanya," kata Ida sapaan akrab Hidayatut Toyyibah, Senin (9/9/2024).

Disampaikannya, Novida - Rini menjadi pasangan pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Kulon Progo pada Sabtu (7/9/2024) lalu. 

Dalam penyerahan dokumen tersebut, paslon ini diwakili oleh Penghubung (LO) dan Admin Silonpilkada dari gabungan partai pendukung bakal calon. Diikuti pasangan Marija - Yusron pada Minggu (8/9/2024) pukul 09.28 WIB dan Agung - Ambar pada pukul 20.12 WIB.

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan administrasi paslon.

Selain itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan dukungan paslon serta masukan dan tanggapannya terkait paslon, status sebagai mantan terpidana hingga hasil penelitian administrasi calon dan atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

"Juga penetapan dan pengundian nomor urut paslon," ucap Ida. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral