Polisi hadirkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka jual beli Malioboro City saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sengketa Jual Beli Malioboro City, Polisi Tetapkan Direktur PT Inti Hosmed Jadi Tersangka

Kamis, 19 September 2024 - 17:22 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.

"Ada dua pelaku dalam kasus Malioboro City ini. Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed masih Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskannya, kasus sengketa diketahui pada Januari 2013 silam. Sebagaimana diketahui, PT Inti Hosmed merupakan pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di antaranya empat unit ruko tiga lantai B1, B2, B3 dan B5 dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 77 meter persegi.

Pada 23 November 2012, PT Inti Hosmed melakukan penawaran kepada PT Sapphire Assets Internasional terhadap empat unit ruko di atas dengan harga @Rp 2.200.000.000 sehingga totalnya seharga Rp 8.800.000.000.

Atas permintaan PT Sapphire Assets Internasional, empat unit ruko dijadikan satu sehingga disepakati harga total Rp 9.680.000.000. Selanjutnya, nominal itu telah dibayar lunas dengan rincian pada 17 Januari 2013 dibayar transfer sebesar Rp 40.000.000.

Kemudian pada 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan bilyet giro. Serta pada 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp 6.667.000.000

"Total pembayaran lunas sebesar Rp 9.680.000.000," ucap Adrian.

Dalam jual beli ruko tersebut, lanjutnya, masing-masing dibuat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermaterai tertanggal 26 Maret 2013. Sedangkan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saat proses pemecahan sertifikat selesai.

Selanjutnya, pada 5 November 2015, proses pemecahan sertifikat selesai dan terhadap empat unit ruko tersebut terbit empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selanjutnya, PT Sapphire Assets Internasional selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka IRH tidak hadir bersama-sama dengan kuasa dari PT Sapphire Assets Internasional sehingga tidak terjadi penandatanganan AJB.

Kemudian, PT Sapphire Assets Internasional mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

Lalu, PT Sapphire Assets Internasional melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman.

Namun, atas gugatan tersebut tersangma IRH dan WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap PT Inti Hosmed.

Adapun, pengungkapan kasus usai satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (10/9/2024), tersangka IRH diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu rangkap iklan Malioboro City Regency, satu rangkap rekening koran bukti pembayaran, empat rangkap PPJB dan putusan gugatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2.000.000.000 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral