Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Gunungkidul, Kamis (27/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Polres Gunungkidul Ringkus Komplotan Pengedar Pil Sapi, Salah Satunya Pelajar

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:31 WIB

Gunungkidul, DIY - Jajaran Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kelompok jual beli pil sapi atau pil putih, di wilayah Kapanewon Playen, pada Sabtu (22/01/2022) lalu.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat. Satu pelajar di bawah umur turut terlibat dalam transaksi psikotropika ini.

"Mulanya warga mengamankan sejumlah anak muda yang berkumpul mencurigakan. Gak taunya mereka kedapatan menyimpan pil sapi," jelas Widya, Kamis (27/01/2022).

Mendapatkan informasi dari warga, sejumlah anggota Satres Narkoba langsung mendatangi lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen. Setelah dilakukan pemeriksaan awal salah satunya merupakan seorang pelajar berinisial KRN (16), yang menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Widya, pihaknya berhasil mengamankan  pelaku lainnya, masing-masing PRD (18), dengan barang bukti 150 butir pil sapi, dan JNH (19), berikut barang bukti lain berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli barang terlarang tersebut.

"Dari pengakuan mereka (yang diamankan), pil tersebut dibeli di wilayah Prambanan, Sleman, dan di sana kita amankan PTR (19)," ungkap Widya.

Saat ini semua pelaku sudah ditahan, kecuali KRN karena masih di bawah umur. Namun demikian, KRN tetap dalam pengawasan penuh dari orang tuanya.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani, mengatakan, KRN mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi penjual mengakui perbuatannya.

"Dia hanya menjual ke teman-teman dekatnya saja," jelas Dwi.

Masih ada satu pelaku lagi, lanjut Dwi, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Semua pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral