Kuasa Hukum PT Inti Hosmed.
Sumber :
  • tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sengketa Jual Beli Malioboro City, Kuasa Hukum Tersangka dan DPO Melawan

Senin, 23 September 2024 - 22:51 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman menetapkan Direktur PT Inti Hosmed berinisial IRH (53) sebagai tersangka kasus sengketa jual beli apartemen Malioboro City. Polisi juga memasukkan perempuan berinisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Inti Hosmed menggulirkan hak jawab atas penetapan tersangka dan DPO. Mereka menyatakan penetapan tersangka tidak tepat karena bukan kasus pidana.

"Perkara ini menurut kami hubungan keperdataan. Jadi kami tidak sependapat diproses secara pidana, apalagi dikatakan kasus penipuan atau penggelapan," kata kuasa hukum PT Inti Hosmed Suyanto Siregar.

Suyanto juga membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya menghalangi proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ruko di Malioboro City. Menurutnya, kliennya sudah menandatangani draf AJB dan telah diserahkan ke pihak notaris.

Bahkan, empat sertifikat ruko juga sudah diserahkan ke notaris untuk proses balik nama. Akan tetapi, dari pihak notaris tidak memprosesnya hingga saat ini.

Selain itu, pihak PT Sapphire Assets International (SAI) selaku pembeli sudah mendapatkan ruko yang dijual. Bahkan, sudah disewakan dan mendapatkan keuntungan.

"Kami tidak sepakat dengan penyidik karena ruko sudah diserahkan dan dikuasai, hanya sertifikat saja yang belum. Intinya dinyatakan sah jual beli tersebut. Jadi, unsur penipuannya di mana?" tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral