Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita saat rilis kasus, Selasa (24/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Anak Pelaku Curanmor di Pakualaman II

Selasa, 24 September 2024 - 12:42 WIB

Atas perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral