Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Menyaru Anggota Polisi, Dua Maling Motor di Sleman Akhirnya Dibekuk Aparat
Rabu, 25 September 2024 - 16:48 WIB
"Dari kejadian ini, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung," ungkap Ardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (scp/buz)