Polres Sleman saat rilis kasus penipuan berkedok bisnis makanan, Rabu (25/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Sleman Ringkus Dua Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Makanan, Empat Pelaku Masih Buron

Rabu, 25 September 2024 - 22:52 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral