Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polresta Sleman Ringkus Dua Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Makanan, Empat Pelaku Masih Buron
Rabu, 25 September 2024 - 22:52 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (scp/buz)