Polres Sleman saat rilis kasus penipuan berkedok bisnis makanan, Rabu (25/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Sleman Ringkus Dua Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Makanan, Empat Pelaku Masih Buron

Rabu, 25 September 2024 - 22:52 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Dua pelaku penipuan berkedok bisnis makanan kerupuk berhasil diringkus oleh Polresta Sleman. Sementara, empat lainnya inisial G (54), L (35), R (35) dan Teman R (35) berstatus buron.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan inisial RHB (53) dan AY (47) warga Sragen, Jawa Tengah.

Kasus penipuan terjadi pada Senin (9/9/2024) pukul 04.30 WIB. Kronologi berawal ketika korban inisial KI (34) warga Sragen dikenalkan oleh tersangka AY kepada tersangka RHB.

Saat itu, RHB mengajak korban untuk melakukan kerjasama bisnis pembuatan makanan kerupuk. Untuk bisnis ini, RHB membutuhkan modal sejumlah Rp 1 Miliar.

Namun demikian, modal tersebut juga akan digunakan untuk melipat gandakan uang.

"Jadi tersangka menjanjikan kepada korban bahwa uang Rp 1 Miliar bisa dilipat gandakan menjadi Rp 17 Miliar," katanya saat rilis kasus, Rabu (25/9/2024).

Ketika sudah menjadi nominal tersebut, uang sejumlah Rp 7 Miliar akan diberikan kepada korban. Karena korban merasa tertarik, dia diajak bertemu di sebuah hotel wilayah Solo. Saat itu, tersangka RHB memperlihatkan uang dalam plastik sejumlah Rp 600 juta. Maksud tersangka memperlihatkan uang tersebut agar korban segera menyerahkan uang sebagai modal awal.

Namun ternyata uang sejumlah Rp 600 juta itu hanyalah tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya dikasih uang asli agar seolah-olah uang tersebut memang benar adanya.

Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan boks warna silver dengan tulisan logo Bank Indonesia. Dalam boks tersebut, ditata uang asli di atasnya namun di dalamnya kosong 

Tersangka RHB menyampaikan bahwa uang di dalam boks tersebut senilai Rp 5 Miliar. Selanjutnya, korban semakin yakin dan tertarik. Akhirnya pada 28 Agustus hingga 8 September, korban menyerahkan uang sebesar Rp 137 juta kepada RHB secara transfer dan tunai.

Selanjutnya pada 9 September 2024, RHB membuat skenario dengan tersangka AY, G, L, R dan teman R yang mana skenario tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp 450 juta yang sudah dipersiapkan korban.

Sekira pukul 04.30 WIB, korban datang ke Hotel Hyatt dan disana sudah ada RHB dan G. Di parkiran hotel, korban menyerahkan yang kepada RHB sebesar Rp 450 juta beserta koper untuk mengisi uang Rp 5 Miliar.

Setelah uang diambil tersangka, RHB menuju ke Pantai Samas, Kabupaten Bantul. Sedangkan G dan korban sembari menunggu share lock dari RHB guna mengambil uang. Kemudian pukul 06.30 WIB, mereka menuju Pantai Samas.

Sesampainya di lokasi, korban didatangi oleh tersangka L, R dan teman R. Kemudian korban ditodong dengan senjata air gun yang mana para tersangka itu seolah-olah mengaku polisi dan hendak menangkap pengedar narkoba.

Selanjutnya, ketika korban balik badan, tersangka G dibawa lari oleh tersangka L, R dan teman R. Darisitulah, korban baru menyadari telah ditipu.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 587 juta kemudian melaporkan ke Polresta Sleman.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian melanjutkan bahwa para tersangka melakukan aksi penipuan baru sekali.

Ia juga mengungkap bahwa antara korban dan para pelaku saling kenal sehingga korban percaya untuk menginvestasikan uangnya ke mereka.

"Meski dari para pelaku, memang ada beberapa pelaku yang tidak diketahui oleh korban. Salah satunya R yang merupakan pecatan TNI yang kini masih buron," ucap Riski.

Adapun, kasus terungkap usai polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RHB di Sragen dan AY di Salatiga. Juga menyita barang bukti di antaranya selembar print out rekening korban Bank BCA,

Kemudian lima lembar print out bukti transfer, surat perjanjian kerjasama usaha pabrik 'Kerupuk Enak', sebuah boks warna silver dari alumunium terdapat logo Bank Indonesia, sebuah handphone, tujuh buah perhiasan, uang tunai sebesar Rp 107.215.000, dua buah air gun dan sebuah boks potongan kertas warna pink.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral