- Tim tvOne - Lucas Didit
Satres Narkoba Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Jual Beli Pil Sapi
Gunungkidul, DIY - Sejumlah pemuda diamankan tim Satres Narkoba Polres Gunungkidul, setelah kedapatan menyimpan dan bertransaksi jual beli pil sapi atau pil Y.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani, mengatakan, aktifitas kelompok ini terungkap, saat anggotanya melakukan patroli di wilayah Ponjong, Gunungkidul.
"Di depan sebuah warung, ada satu orang pemuda yang dicurigai waktu itu," jelas Dwi, Jumat (28/01/2022).
Saat didekati dan ditanya oleh petugas, lanjut Dwi, pemuda berinisial DD (19), seorang buruh harian lepas asal Karangmojo tersebut mengaku, hendak bertemu seseorang. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian menggeledah badan dan barang bawaan DD.
"Anggota kami mendapatkan 102 butir pil sapi dari DD. Dan rupanya ia hendak menjual obat-obatan psikotropika tersebut setelah mendapat pesanan," kata Dwi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DD mengaku jika pil tersebut didapat dari ALN (19) dan ILS (23), warga Kasihan, Bantul," ujarnya.
Dari pengakuan DD, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, bahkan hingga ke sejumlah tempat di luar Gunungkidul. Setelah berhasil mengamankan ALN dan ILS, turut juga diamankan ASP (28), ADS (30), dan GLN (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta. Selain itu, ribuan butir pil sapi turut disita sebagai barang bukti.
Dwi menambahkan, para pemuda ini mendapatkan ribuan pil sapi tersebut secara online, melalui media sosial.
"Mereka pesan di sana lalu uangnya ditransfer ke seseorang," jelas Dwi.
"Jadi seluruhnya ada enam orang tersangka. Sementara, barang bukti pil sapi paling banyak didapat dari ADS, yaitu sebanyak 956 butir," terang Dwi.
Seluruh tersangka kini diamankan di Polres Gunungkidul. Mereka dijerat dengan Pasal 197 jo, Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo, Pasal 98 ayat 2, dan 3 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lucas Didit/dan)