Polres Bantul saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (30/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Bantul Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Kos, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 30 September 2024 - 13:03 WIB

Atas perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, tersangka EA dan TS dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian tersangka L disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral