Polres Bantul saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (30/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Bantul Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Kos, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 30 September 2024 - 13:03 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah kos-kosan. Dalam kasus ini, empat tersangka turut diamankan. 

Kanit Idik 1 Satresnakorba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra menuturkan, kronologi bermula pada Rabu (28/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi bila terdapat sebuah kos yang sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba. Adapun, kos tersebut beralamat di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Keesokan harinya dengan berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Disana, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan seorang perempuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui identitas mereka dengan inisial RV (39) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. TS (37) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan EA (42) warga Danurejan, Kota Yogyakarta. Serta L (36) warga Pandak, Kabupaten Bantul.

"Mereka berhasil kami amankan pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB," terangnya, Senin (30/9/2024).

Selain pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Dari tangan RV, disita barang bukti berupa sebuah wadah warna putih yang di dalamnya terdapat 48 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih dengan berat kurang lebih 6,52 gram.

Kemudian, bekas kaleng rokok yang di dalamnya terdapat empat paket dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sekitar 5,16 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang terangkai dua potongan sedotan putih dan sebuah pipa kaca.

Selanjutnya, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip bening, dua potong sedotan masing-masing warna putih dan ungu serta sebuah ponsel.

Dari tangan L dilakukan penyitaan berupa sebuah tas selempang warna krem yang terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram serta lima tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Aplrazolam dan dua tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.

Selain itu, juga sebuah dompet kecil warna merah yang terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram.

Dari tangan EA disita tiga tablet kemasan warna silver Calmlet 1mg Aplrazolam dan sebuah ponsel. Serta dari tangan TS disita sebuah tablet dalam kemasan warna pink bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 mg dan sebuah celana pendek warna coklat.

"Barang bukti itu didapat dari saudara Mr.X atau seseorang yang belum diketahui identitasnya," kata Denny.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, tersangka EA dan TS dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian tersangka L disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral