- Tim tvOne - Santosa Suparman
Pelaku Perusakan Mobil Mewah di Bantul Ditangkap dan Diproses Hukum
Bantul, DIY - Sebanyak tiga orang pelaku perusakan mobil mewah di perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Bantul Yogyakarta dan telah ditetapkan tersangka.
Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana perusakan mobil mewah disertai penganiayaan kepada pengemudi. Polisi juga masih memburu enam pelaku perusakan mobil yang belum tertangkap.
"Masih ada enam pelaku yang masih buron. Kami sudah mendapatkan identitas enam pelaku perusakan yang belum ditangkap tersebut. Dalam waktu dekat, keenam pelaku dipastikan tertangkap dan diproses hukum," ungkap AKBP Ihsan, Kapolres Bantul dalam konperensi pers di Mapolres Bantul, Sabtu ( 29/1/2022).
Di hadapan puluhan wartawan, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan kronologis kejadian perusakan mobil mewah hingga penangkapan pelaku perusakan. Dijelaskan kejadian berawal ketika pengemudi mobil mewah Muhammad Gandhi Wicaksono berselisih paham dengan tukang parkir di depan sebuah rumah makan di jalan Bantul.
Sempat terjadi adu mulut. Gandhi Wicaksono , pengemudi mobil mewah Mercedes Benz nomor polisi B 2996 SBJ M sempat turun dari mobil, dan terlibat adu mulut dengan tukang parkir. Namun, teman-teman tukang parkir jumlahnya banyak sehingga Gandhi memilih meninggalkan lokasi. Saat meninggalkan lokasi tersebut, Gandi dengan mobil Mercy nya dikejar.
"Ketika dikejar tersebut sempat menyerempet tiga sepeda motor. Meski telah menyerempet tiga sepeda motor, Gandhi tidak menghentikan mobilnya karena takut. Sehingga, muncul teriakan maling dan warga ikut mengejar. Akhirnya, di perempatan Tamantirto, mobil diamuk massa," jelas AKBP Ihsan.
Khusus untuk kasus laka lantas, imbuh AKBP Ihsan, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pemilik mobil telah memberikan ganti rugi kepada tiga orang pengendara sepeda motor yang diserempet. Sedangkan, untuk kasus perusakan tetap lanjut pada proses hukum karena tindakan main hakim sendiri tidak baik dan harus mendapatkan tindakan tegas.
"Baik ada laporan dari korban maupun tidak, kami tetap akan memproses kasus perusakan mobil tersebut. Kami akan tindak tegas pelaku main hakim sendiri yang telah melakukan perusakan mobil dan melakukan penganiayaan. Kami dengan cepat bisa menangkap para pelaku berdasarkan video yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Kapolres Bantul menambahkan ada tiga tersangka yang kini berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka pelaku perusakan tersebut di antaranya ATW (22) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, ATW terbukti melakukan perusakan kaca mobil bagian depan.
"Tersangka ATW ini yang naik di kap mesin mobil dan memecah kaca. Selain itu juga, melakukan penganiaan kepada pengemudi mobil," tegas Kapolres Bantul.
Tersangka lainnya, imbuh AKBP Ihsan, CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang terbukti telah memecah kaca bagian belakang menggunakan plat mobil. Sedangkan tersangka ketiga adalah MDK (21) warga Condongcatur.
"Kepada ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 170 tentang perusakan dan penganiayaan terhadap barang maupun orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Saat ini Polres Bantul sedang memburu enam pelaku perusakan yang belum tertangkap. Kami akan tindak tegas dan kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," pungkas AKBP Ihsan. (Santosa Suparman/dan)