Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menunjukkan barang bukti berupa celurit saat rilis kasus, Rabu (9/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Konvoi Bawa Celurit di Sleman, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Dua orang mahasiswa berhasil dibekuk polisi usai kedapatan konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) di daerah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka inisial AKA (19) dan AMF (20) yang merupakan pria asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

"Polisi mengamankan mereka di depan halte Trans Jogja, Ambarketawang, Gamping pada Minggu (15/9/2024) dini hari," ungkap AKP Sandro Dwi Rahadian, Kapolsek Gamping saat rilis kasus, Rabu (9/10/2024).

Sandro menjelaskan, kejadian diketahui anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya dan mendapatkan informasi dari tim relawan bahwa ada rombongan yang berboncengan dengan mengendarai 15 sepeda motor diduga membawa sajam jenis celurit. Mereka berkendara dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan.

Kemudian, polisi melakukan pengejaran bersama relawan. Sesampainya di Simpang Tiga Ringroad Gamping, didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.

Selanjutnya, polisi bersama relawan melakukan pengejaran ke arah barat menuju Simpang Empat Depok. Lalu kedua sepeda motor melaju ke arah utara menuju perkampungan dan masuk lagi menuju Jalan Wates kemudian ke arah timur.

Sesampainya di depan poll Trans Jogja dapat dihentikan satu unit sepeda motor matic dengan nomor polisi AB 4299 IL yang dikendarai berboncengan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan didapati sebuah celurit. 

"Mereka memang sengaja membawa sajam untuk mencari-cari musuh. Kalau ada yang menyerang duluan atau dia menyerang duluan begitu, arahnya kejahatan jalanan," ucap Sandro.

Berdasakan penyelidikan polisi di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, mereka diserahkan ke Polsek Gamping.

Sementara, barang bukti yang disita di antaranya sebilah celurit sepanjang 45 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor matic warna hitam berplat AB 4299 IL.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral