EDW (29) pengajar seni yang diduga mencabuli puluhan anak di bawah umur telah ditahan di Polsek Gamping, Rabu (9/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bejat! Pengajar Seni di Sleman Diduga Cabuli 22 Anak di bawah Umur, Begini Modusnya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Seorang pengajar seni di Kabupaten Sleman inisial EDW (29) diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kurang lebih ada 22 anak yang telah menjadi korban dari perilaku menyimpang homoseksual pelaku.

"Puluhan korban usianya antara kelas 5 SD - SMP," kata AKP Sandro Dwi Rahadian, Kapolsek Gamping saat rilis kasus, Rabu (9/10/2024).

Sandro menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar pada Selasa (24/9/2024). Berawal dari sebuah video asusila yang telah direkam pelaku diketahui oleh orang tua korban.

Akibat pergaulan dengan pelaku selama sebulan terakhir, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan, setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung kembali ke rumah melainkan main ke rumah pelaku di Godean, Kabupaten Sleman.

Selain itu, korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar dan setiap hari sering membawa beras atau makanan untuk dibawa ke rumah pelaku.

"Itu modus yang digunakan pelaku untuk membujuk para korban. Pelaku sering mengajak korban main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga anak-anak bawa beras atau makanan ke rumah pelaku kemudian dimasak disana," tutur Sandro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Gamping dan jajaran PPA Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk yang mengarah ke tersangka EDW. Selanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan dirumahnya dan ditahan di rutan Polsek Gamping.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit CPU, sebotol handbody, sebuah celana trining warna oranye, dua buah kaus masing-masing warna hijau dan hitam, sebuah sprei warna ungu motif bunga-bunga, dua buah celana dalam masing-masing warna coklat dan coklat tua, sebuah handphone dan sebuah celana panjang warna krem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
02:39
02:41
09:13
09:19
07:26
Viral