Polresta Yogyakarta saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Senin (14/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Narkoba dari 13 Tersangka, Terbanyak Obaya

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Peredaran narkoba utamanya obat berbahaya (obaya) kian marak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Maraknya peredaran obaya tak lepas dari harganya yang terjangkau dan cara mendapatkannya.

Polresta Yogyakarta menyita lebih dari 46 ribu butir obaya selama pertengahan September hingga awal Oktober 2024.

"Dari hasil penyelidikan polisi, kenapa obaya selalu banyak, karena masuknya barang dari luar Yogyakarta yaitu Jawa Tengah seperti Magelang, Semarang dan Klaten," tutur AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Senin (14/10/2024).

Karena itu, pemberantasan obaya menjadi atensi polisi. Selain harganya yang murah, pemasarannya juga terlalu mudah sehingga gampang untuk mendapatkan barang haram tersebut. 

Kemudian, maraknya peredaran obaya di Yogyakarta disebut-sebut karena faktor kebutuhan ekonomi.

"Faktor butuh uang. Kalau kecanduan tidak masuk faktor utama. Beberapa tersangka yang diamankan malah tidak pernah menggunakan (obaya)," ucapnya.

Selain obaya, polisi juga turut menyita narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, 19 gram ganja dan 0,6 gram tembakau sintetis.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menambahkan, beragam jenis narkoba yang disita tersebut diperoleh dari 13 tersangka.

Mereka adalah AN (29), IA (21) dan FA (22) yang diamankan pada 10 September 2024. ERG (20) di Kasihan, Kabupaten Bantul pada 11 September 2024. ABS (39) di Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan F (32) di Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo pada 18 September 2024. SAN (20) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 19 September 2024.

Kemudian EK (43) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 25 September 2024. OI (26) di Alun-alun selatan Keraton Yogyakarta pada 30 September 2024. IGS (20) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan E (39) di Gamping, Kabupaten Sleman pada 1 Oktober 2024. ERP (20) di Kasihan, Kabupaten Bantul pada 8 Oktober 2024. BHS (28) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 9 Oktober 2024.

"Dari barang bukti yang berhasil disita polisi, diperkirakan dapat menyelamatkan 46.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ucap Aditya. (scp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral