Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto.
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Sleman Layangkan 187 Imbauan Netralitas ke Instansi Pemerintah, Ini Rinciannya

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas ke instansi pemerintah, kalurahan, dan TNI/Polri di wilayah itu.

Bawaslu melayangkan imbauan tersebut sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2024.

"Dalam upaya memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, lurah, dan perangkat kalurahan menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, kami telah melayangkan imbauan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerja kami," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa (15/10/2024).

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Sleman, Sekda Sleman, OPD, instansi pemerintah terkait, serta lurah.

Arjuna menyebutkan surat imbauan netralitas tersebut sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan, 17 imbauan kepada jajaran panewu (camat), dan 88 imbauan kepada lurah dan perangkat kalurahan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa netralitas ASN, TNI, Polri, lurah dan perangkat kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan sebuah keharusan sesuai dengan amanat undang-undang.

"Hal tersebut telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya," katanya.

Diingatkan pula kepada ASN, TNI, Polri, lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya, akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan," katanya.

Jika melakukan pelanggaran kode etik, kata dia, akan dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Apabila melakukan pelanggaran disiplin, akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang.

Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, kata dia, tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pelanggaran netralitas lurah akan dilimpahkan kepada bupati dan perangkat dilimpahkan ke lurah terkait. (ant/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
Viral