Pelaku beserta barang bukti kasus curas di Mako Damkar Godean dihadirkan saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (16/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Motif Curas di Mako Damkar Godean Sleman, Dipicu Sakit Hati Bawahan ke Atasan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Selanjutnya, korban T dipukuli dan ditendang oleh para tersangka lainnya. Setelah itu, barang-barang korban diambil oleh para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut tertutup lakban.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, keenam tersangka bekerjasama dengan empat tersangka yaitu NUG, DD, HS (28) dan DK (34).

Adapun, 10 tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti di antaranya empat unit motor, delapan handphone, sepucuk pistol air gun, sebuah celurit, sepasang kaus tangan warna hitam, dua pasang sebo masing-masing warna hitam dan abu-abu, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah dompet kain warna biru dongker,

Kemudian selembar KTP korban, selembar SIM C dan B1, dua buah ATM, dua buah buku tabungan, selembar STNK, uang tunai Rp 74 ribu, satu buat HT, selembar kuitansi pembayaran pemeriksaan korban di RS dan selembar print out tagihan pengobatan pasien di RS.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral