- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Alat Peraga Kampanye Dirusak, Kuasa Hukum Paslon Kustini-Sukamto Mengadu ke Bawaslu Sleman
Sleman, tvOnenews.com - Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 masih berlangsung.
Namun dalam tahapan ini, Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 akhirnya melaporkan aksi perusakan itu ke Bawaslu Kabupaten Sleman.
"Untuk hari ini, kami adukan terkait perusakan APK paslon 1 dan sejumlah alat bukti ini kami bawa," tutur Roni Rohim Arisatriyo, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Paslon 1 di Kantor Bawaslu Sleman, Kamis (17/10/2024).
Jika dihitung, kata Roni, ada lebih dari seratus APK yang dirusak. Berdasarkan video, perusakan APK ada yang disobek pakai benda tumpul maupun disobek biasa. Bahkan, perusakan tersebut ada yang terekam kamera CCTV.
"Yang terjadi di video itu ada beberapa pemuda pakai dua motor, tiga motor terus mendekati baliho Kustini kemudian melakukan perusakan seperti itu," ungkap Rino.
Namun, dari ratusan yang dirusak, hanya puluhan APK dengan skala rusaknya besar yang ke Bawaslu sebagai bukti.
Dia menyampaikan, aksi perusakan APK paslon 1 diketahui sudah terjadi sejak sepekan yang lalu. Lokasi yang ditemui hampir seluruh wilayah merata namun paling banyak di Sleman Barat seperti Moyudan, Godean. Pun, di wilayah timur maupun Berbah.
Menurutnya, perusakan ini sudah keterlaluan. Namun, pihaknya tidak akan melakukan pembalasan melainkan menyerahkan permasalahan ini ke Bawaslu Sleman.
"Yang jelas ini dari oknum yang merasa resah merasa terancam karena dukungan masyarakat terhadap paslon Kustini - Sukamto," ucapnya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengaku akan melakukan pengkajian terlebih dulu dari laporan tersebut.
"Setelah ini, akan kita kaji dulu laporannya, memenuhi unsur formil, materiil atau tidak. Seandainya belum terpenuhi, kami akan coba sampaikan kembali ke tim untuk diperbaiki. Sebaliknya jika memenuhi, akan kita proses, panggil pihak terkait yang dilaporkan itu termasuk pelakunya kalau ada," terang Arjuna.
Disampaikannya, pengkajian ini akan memerlukan waktu kurang lebih tujuh hari. (scp/buz)