Polisi gelar konfrensi pers kasus pengeroyokan terhadap pelajar yang jasadnya ditemukan di tempat penggergajian, Bantul, Senin (21/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Bantul

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:35 WIB

"Ketika salah satu pelaku kecelakaan tunggal dan oleh korban dibawa ke RS Elisabeth Ganjuran, rombongan pelaku meminta kejelasan penyebab kecelakaan. Saat itu, korban berkelit tidak memberikan jawaban yang jelas. Atas dasar itulah pelaku melakukan kekerasan. Korban juga diduga telah memberikan pil sapi," terang Dian.

Kasus pengeroyokan terungkap usai polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan petunjuk identitas 11 tersangka. Mereka diamankan beserta barang bukti 2 unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76C tentang Undang-undang (UU) perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat 1 ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral