Polisi menunjukkan sampel miras dengan beragam jenis merek dan golongan yang berhasil..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras Dengan Berbagai Merek dan Golongan dari Empat Gerai

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Sekarang ini, Polda DIY tengah melakukan pendalaman dengan ahli di bidang perdagangan terkait perizinan termasuk pendalaman kepada dinas terkait dalam pemberian izin maupun penegakan Perda.

"Soal sanksi, kami menggunakan Undang-Undang (UU) Perdagangan dalam hal ini ancamannya jelas untuk ditingkatkan ke pidana yakni Pasal 24 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," tutur Idham.

Hal serupa sebelumnya juga telah dilakukan di jajaran polres dan polresta.

Berdasarkan data yang dihimpun, Polresta Yogyakarta telah memusnahkan 2.030 miras pabrikan dan 21 miras oplosan.

Di Polres Kulon Progo memusnahkan 1.253 miras pabrikan dan oplosan. Polres Bantul memusnahkan 1.564 miras pabrikan dan oplosan. Polresta Sleman memusnahkan 4.127 miras pabrikan dan 110 liter miras oplosan. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral