Polisi menunjukkan sampel miras dengan beragam jenis merek dan golongan yang berhasil..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras Dengan Berbagai Merek dan Golongan dari Empat Gerai

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 botol minuman keras (miras) pabrikan dengan berbagai jenis merek dan golongan.

Ratusan miras tersebut disita dari empat gerai penjualan miras yakni toko HD, TD, AL, EK. Toko-toko tersebut berlokasi di Ngaglik dan Mlati, Kabupaten Sleman serta Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi merinci, penyitaan yang dilakukan di toko HD sebanyak 68 botol miras golongan B dan C. Selanjutnya, toko EK sebanyak 51 botol miras golongan A, B dan C. Kemudian, Toko TD sebanyak 30 botol miras golongan A. Serta, Toko AL sebanyak 65 botol miras golongan B dan C.

"Total ada 214 botol miras pabrikan yang disita dengan beragam jenis merek dan golongan seperti A yang memiliki kadar alkohol 0-15 persen, B kadar 5-20 persen dan C kadar 20-55 persen," katanya saat rilis kasus, Jumat (25/10/2024).

Saat ini, keempat tempat usaha itu sudah diminta dilakukan penutupan hingga penyidikan rampung oleh tim penyidik Polda DIY.

Disampaikan Idham, penyitaan miras menindaklanjuti perintah Kapolda DIY terkait penegakan hukum peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda DIY.

Dengan modus operandinya yaitu memperdagangkan miras tidak sesuai dengan perizinan yang dipegang oleh pelaku usaha.

Sekarang ini, Polda DIY tengah melakukan pendalaman dengan ahli di bidang perdagangan terkait perizinan termasuk pendalaman kepada dinas terkait dalam pemberian izin maupun penegakan Perda.

"Soal sanksi, kami menggunakan Undang-Undang (UU) Perdagangan dalam hal ini ancamannya jelas untuk ditingkatkan ke pidana yakni Pasal 24 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," tutur Idham.

Hal serupa sebelumnya juga telah dilakukan di jajaran polres dan polresta.

Berdasarkan data yang dihimpun, Polresta Yogyakarta telah memusnahkan 2.030 miras pabrikan dan 21 miras oplosan.

Di Polres Kulon Progo memusnahkan 1.253 miras pabrikan dan oplosan. Polres Bantul memusnahkan 1.564 miras pabrikan dan oplosan. Polresta Sleman memusnahkan 4.127 miras pabrikan dan 110 liter miras oplosan. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:03
04:08
05:21
06:51
07:30
Viral