- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ribuan Santri Geruduk Polda DIY Desak Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Dihukum Seadil-adilnya
Yogyakarta, tvOnenews.com - Ribuan santri menggeruduk Polda DIY untuk menuntut semua pelaku penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta ditangkap. Mereka juga menuntut para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya," tegas Abdul Muiz, Koordinator Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta ditemui usai aksi, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, pihaknya menuntut pemerintah, aparat keamanan dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan di semua sektor. Setiap tempat, kata Abdul, harus bebas dari ancaman kekerasan dan setiap individu yang berada di dalamnya berhak merasa aman.
Serta, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pengawasan miras. Serta pelarangan miras oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras tersebut.
"Kami menyerukan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan. Termasuk dalam hal ini mengevaluasi dan mengendalikan peredaran miras yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas," kata Abdul.
Ia berharap keluarga besar pesantren dan seluruh elemen masyarakat dapat bersatu menolak segala bentuk kekerasan dan mendukung setiap langkah menuju terciptanya keamanan dan ketertiban.
Bagi korban dan keluarganya, pihaknya meminta adanya dukungan penuh dalam proses pemulihan baik fisik maupun mental.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
"Kami tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman yang setimpal. Kami tegaskan jangan sampai hilangnya kepercayaan terhadap aparatur negara sehingga kami bertindak sendiri di luar koridor hukum," pungkasnya. (scp/buz)