- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kapolda DIY Nyatakan Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Telah Ditangkap
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan para pelaku penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta telah ditangkap. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Alhamdulillah, pelaku yang melakukan penusukan telah tertangkap tadi malam jam 23.00 WIB. Tapi kami tidak bisa langsung merilis karena tidak boleh terburu-buru sebab menyinggung nasib orang. Namun, sore ini akan dirilis semuanya," kata Suwondo dihadapan ribuan santri, Selasa (29/10/2024).
Disampaikannya, keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangkap seluruh pelaku penusukan tak lepas dari doa para santri dan kyai.
Sebelumnya, ribuan santri menggeruduk Polda DIY hari ini untuk menuntut semua pelaku penusukan segera ditangkap. Mereka juga menuntut agar para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Abdul Muiz, Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta ditemui di sela aksi.
Selain itu, poin penting tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pengawasan miras. Serta pelarangan miras oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman yang setimpal. Kami tegaskan jangan sampai hilangnya kepercayaan terhadap aparatur negara sehingga kami bertindak sendiri di luar koridor hukum," kata Abdul.
Sementara itu, Pembina Anshor Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, aksi solidaritas hari ini mencerminkan kehendak santri dan masyarakat agar miras dilarang di DIY.
Mantan Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami. Di Bantul, tidak pernah memberikan izin kepada siapapun dan sampai hari ini Pemkab bantul tidak pernah memberikan izin bagi toko-toko maupun outlet miras.
"Jika ada toko atau outlet berdiri di Bantul, saya pastikan itu adalah ilegal dan pasti kita tutup. Apalagi, bahaya miras sudah sedemikian nyata maka Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat, penutupan aktivitas penjualan miras di seluruh Kabupaten bantul," kata Abdul Halim. (scp/buz)