Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Santri Ponpes Al Munawir Krapyak Ditusuk di Prawirotaman
Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:09 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)