Sejumlah orang perwakilan dari 20 eks pekerja sebuah perusahaan Fintech menggelar aksi di halaman Pengadilan Hubungan Industrial.
Sumber :
  • Istimewa

Eks Karyawan PT Amalan Internasional Indonesia Gelar Aksi Tuntut Hak di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:55 WIB

tvOnenews.com - Sejumlah orang perwakilan dari 20 eks pekerja sebuah perusahaan Fintech menggelar aksi di halaman Pengadilan Hubungan Industrial, di jalan Prof Soepomo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka hendak mengawal sidang gugatan yang diajukan untuk menuntut sejumlah hak mereka mulai gaji hingga bonus kerja.

Menurut Kuasa ke-20 eks karyawan, Nur Rohman, S.H tuntutan para pekerja berupa hak atas gaji, hingga bonus kerja yang hingga saat ini belum terbayarkan. Sehingga pihak kuasa hukum hari ini melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Induatrial dengan agenda bukti permulaan.

"Disini kami selaku Kuasa Hukum eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia, tujuannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta hak hak para eks karyawan. Yang pertama ya Gaji, kemarin gaji terlambat, cuma setelah kita ajukan ke Pengadilan, kemudian gaji dibayar namun tidak sepenuhnya karena ada denda gaji tapi tidak dibayarkan. Yang kedua komisi, dimana sudah satu tahun lalu, tidak dibayarkan," jelasnya.

Tak hanya itu, selain gaji dan bonus, karyawan juga tidak menerima terkait BPJS padahal sudah dipungut iuran tiap bulannya. 

"Kemudian terkait pencairan BPJS juga belum dibayar. Padahal temen-temen sudah dipungut iuran bpjs, tapi ketika temen temen sudah resign dan mau mencairkan BPJS ternyata belum bisa karwmena belum dibayarkan. Sementara dari 20 eks pekerja ini totalnya mencapai sekitar 1 Milyar rupiah," jelasnya. 

Menurut Nur Rohman, dampak yang dirasakan para pekerja itu terkait tidak adanya penghasilan serta nasib keluarga para eks pekerja. Disini para pekerja ini menuntut hak berupa pihak perusahaan segera membayarkan denda atas gaji tertunggak. Kemudian meminta perusahaan membayarkan iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji selama 1 tahun. 

"Dengan adanya upaya ini, 20 eks pekerja PT. Amalan International Indonesia berharap mendapatkan keadilan. Bahwa hingga saat ini 20 eks pekerja tersebut terhimpit oleh kebutuhan hidup yang harus dipenuhi," tukasnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral