Polisi menutup gerai yang menjual miras tanpa dilengkapi surat izin penjualan di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Razia di Mergangsan, Polresta Yogyakarta Sita Ratusan Miras dan Satu Gerai Ditutup Total

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi merazia beberapa gerai yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Setidaknya ada tiga gerai yang dirazia. Dalam giat ini, polisi menyita ratusan botol miras dan menutup gerai yang tidak dilengkapi surat izin penjualan.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Serta menindaklanjuti perintah dari Kapolda DIY seiring maraknya peredaran miras yang cukup masif di Yogyakarta yang diyakini dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan tindak kriminal lainnya.

Disampaikan Jarwo bahwa giat tersebut turut menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta selaku penegak Perda setempat. 

"Razia hari ini menyasar tiga gerai yang berada di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parangtritis. Ada 407 miras dengan beragam merek yang disita serta ada satu gerai yang kami tutup total dengan police line," tuturnya, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, gerai-gerai miras tersebut menjadi sasaran karena tidak dilengkapi surat izin penjualan dari pejabat yang berwenang seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) dan Surat Keterangan Pengecer (SKP).

Karena itu, aparat penegak hukum terus berkoordinasi dengan pihak pengelola agar segera mengurus perizinan tersebut.

Dia meyakini, bila razia terus dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di Kota Yogyakarta akan menurun. Terlebih sekarang ini, sedang memasuki Pilkada yang diharapkan tercipta keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta.

Terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kepada kepala daerah se-DIY untuk segera mengeluarkan regulasi bagi penjual miras secara daring dan sebagainya dalam jangka waktu sepekan.

"Kalau yang soal tetep berjualan ya itu ada di Bupati dan Walikota. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, kan dari plotnya seminggu setelah intruksi itu keluar," kata Sultan. 

Dalam penertiban ini, lanjut Sultan, pemerintah tentunya akan melibatkan forkompimda, pemangku kepentingan wilayah hingga masyarakat. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral